KODE ETIK PROFESI IT. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Sytem administrator

System Administrator 
System Administrator ,orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem,melakukan pemeliharaan sistem,memiliki kewenang mengatur hak akses terhadap sistem,serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
2. Kemungkinan pelanggaran yang dilakukan system Administrator
  1. System Administrator perusahaan (bank,operator seluler,dan sebagainya) menggunakan hak akses yang dimilikinya,untuk menggunakan data pelanggan untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk kepentingan perusahaan. sehingga perusahaan merugi karena hal tersebut dan profesi tersebut menjadi tercemar nama baiknya.
  2. System Administrator mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang dimasuki seperti : pencuriaan data,penghapusan,dan banyak yang lainnya.
  3. System Administrator memasang virus dan spyware dengan tujuan seperti untuk mencuri data-data anda,merusak hardware anda,mengahapus file,menghilangkan fungsi tertentu,mengambil alih kontrol pada komputer anda dan lain sebagainya.yang pasti sangat langka atau mungkin tidak ada virus dan spyware yang membawa keuntungan pada komputer yang terinfeksi.
Kesimpulan :
System administrator atau sering disebut dengan sistem admin adalah seseorang yang bekerja untuk memelihara dan mengoperasikan sebuah sistem komputer atau jaringan yang berjalan setiap harinya.seorang sistem admin bisa menyelesaikan segala jenis persoalan mengenai komputer yang tentunya pengetahuannya diatas rata-rata seorang technical support yang bertanggung jawab penuh tentang sistem komputer.tugas utamanya adalah memastikan sistem tetap berjalan lancar dalam memberikan pelayanan kepada pengguna.keamanan informasi data adalah proses melindungi data dari penyalahgunaan atau perusakan yang dilakukan oleh orang-orang didalam atau diluar sebuah organisasi,termasuk pegawai,konsultan dan hacker.keamanan yang ditembus dapat berupa sebuah situs yang dideface (mencacati/mengotori),virus komputer,pegawai yang secara sengaja atau tidak sengaja menyebarkan password-nya,mantan pegawai yang menyabotase database,atau bahkan mata-mata perusahaan lain yang mencuri data tentang banyak barang atau  data keuangan barang yang dibeli pelanggan anda dari perusahaan tempat anda bekerja.keamanan informasi diperlukan untuk mengatasi adanya kemungkinan pelanggaran yang dilakukan system admministrator,maka setiap informasi data harus memiliki satu atau lebih administrator yang bertanggung jawab terhadap segala aspek mengenai sistem keamanan (sistem security).sistem keamanan dari suatu informasi data terdiri dari beberapa bagian pengaturannya,antara lain :
1.Pengelolaan pengguna data (database user management)
2. Ketepatan/keaslian pengguna (user authentication)
3. Pengamanan sistem operasi (operating system security)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Nurul Kartika Pertiwi 11104007

     Profesi Software Engineering
                                                                  

Contoh Kasus :
Ada kasus sebagai berikut,sebuah instansi pemerintah dalam rangka "menghabiskan" sisa anggarannya meminta anda untuk membuat suatu sistem yang anda tau tidak akan digunakan dan hanya akan membuang uang saja.sementara clint (dalam hal ini instansi pemerintah)dan perusahaan anda telah setuju dengan proyek tersebut.client anda tidak mempermasalahkan apakah software yang dihasilkan akan digunakan atau tidak,begitu pula perusahaan tempat anda bekerja,tetapi anda tahu bahwa sofware yang anda buat tidak akan digunakan semestinya dan hal tersebut berarti hanya membuang-buang uang saja.bagaimana anda bersikap?kode etik tidak berdiri sendri,perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi.dalam kasus pertama dimana terjadi koflik antara Client dan Perusahaan,kita mesti lihat kontraknya.dokumen kontrak memiliki konsekuensi hukum yang jelas.tentunya kita ingin memenuhi kontrak tersebut agar tidak kena sangsi hukum.
Kembali kekasus "menghabiskan" sisa anggaran tadi,bagaimana kita sebagai IT profesional bertindak apabila kita tau bahwa proyek yang kita sedang kerjakan adalah sebetulnya proyek main-main untuk menghabiskan anggaran saja?dari ketiga kemungkinan dibawah ini,mana yang anda pilih?
Minta transfer keproyek lain yang lebih "benar".atau,kalau tidak memungkinkan untuk minta transfer keproyek lain,cari saja kerja diperusahaan yang lain.kerja secara profesional menghasilkan software yanng terbaik,tidak usah ambil pusing dengan urusan publik.kerja setengah hati sambil ngedumel kerekan kerja bahwa yang dikerjakannya akan hanya buang-buang uang saja.dari ketiga pilhan ini pilihan ketiga yang paling tidak konsisten dengan kode etik.
kode etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja.bahwa kita harus selalu fair dengan rekan kerja kita.tidak boleh kita sengaja menjerumuskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang keliru.persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.Karyawan IT diclient mestinya juga mengadopsi kode etik tersebut,sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client.bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT diorganisasi client dalam memperlakukan vendornya.apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software,maka para profesional IT dikedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT.
                                                          

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pipit Arsita 11104004

  Etika Web Design

 

Satu atau dua bulan lalu saya bertemu dengan salah satu klien kami, Pak Nyoman untuk melakukan serah terima situs beliau di www.alamnusa.com, sebuah situs imagebank yang menyediakan foto – foto natural pemandangan indonesia.Setelah selesai menandatangani dokumen serah terima dan lain – lain, beliau tersenyum lebar dan mengeluarkan sepatah kata yang cukup mengejutkan. “Ini adalah sesuatu yang sudah saya impikan sejak lama sekali”
Mungkin dalam bentuk tulisan sepertinya agak biasa ya, tapi kalau anda mendengarkan live caranya berbicara kelihatan sekali bahwa ini adalah sebuah achievement yang luar biasa bagi beliau.
Interesting. Saya tanya lebih lanjut.
Setelah itu muncul cerita panjang lebar mengenai pengalaman beliau dengan para web developer sebelumnya. Ternyata perusahaan kami adalah web developer ketiga yang dicoba. Yang pertama dan kedua ternyata menghentikan proyeknya dalam keadaan setengah jadi karena berbagai hal, padahal beliau sudah investasi banyak sekali dana disana. Ada yang sudah 100% jadi tampilannya, tapi belum dibuat CMSnya. Yang satu laginya CMSnya tidak bisa diakses dan tampilannya tidak bisa di-edit.
Yang pertama muncul di pikiran saya waktu mendengar cerita itu adalah; klien yang ini ternyata pemberani juga ya. Padahal sudah terbakar dua kali, tapi masih keukeuh melanjutkan.
Yang kedua muncul adalah; itu web developernya kurang asem bener ya? koq bisa-bisanya ditinggal begitu.
Kan sama saja seperti tukang bangunan yang buatin rumah tapi lupa atapnya.
Atau makan bakmi tapi engga dikasih sendok garpu.
Kalau dibayangkan kita jadi pak nyoman, itu pasti frustrasi berat. Karena tidak ada kemampuan untuk memperbaiki, dan produknya tidak bisa digunakan pula. Dengan alasan apapun sepertinya tidak etis untuk meninggalkan sebuah pekerjaan dalam kondisi setengah jadi seperti itu.
Ini memprihatinkan karena dalam 10 tahun bekerja di bidang ini, cerita serupa sudah saya dengar berkali – kali. Salah satunya malah dari seorang ekspat yang datang ke indonesia dari inggris untuk mengejar web desainernya yang lari dan tidak menyelesaikan proyeknya.
Mungkin perlu dibuat budaya komunikasi yang lebih terus terang antara para profesional web developer dengan kliennya supaya tidak terjadi hal seperti ini lagi.


SOLUSI
1. Sebagai seorang Profesi haruslah profesional dengan Bertanggung jawab
2. sebagai seorang profesi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyeknya bisa selesai dan bisa digunakan oleh kliennya.
3. Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi.

Kesimpulan :
Berdasarkan kasus yang terjadi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa banyak sekali penyebab terjadinya kasus pelanggaran etika profesi IT, mulai dari kurangnya tanggung jawab dan pemahaman akan apa sebenarnya aturan-aturan maupun etika yang harus dijalankan oleh pelaku IT dalam profesinya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HALIMAH 11103277

GAJI DAN IT

Apa hubunganya gaji dengan profesi sebagai IT ??

  
   Dalam permasalahan ini tentulah ada hubungannya, kenapa ?? Karena seseorang yang mempunyai profesi IT kurang begitu diindahkan. Contohnya, ada seorang lulusan S1 di bidang IT dia rela melakukan pekerjaan apa saja demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sebut saja namanya Mr. A dia bekerja di salah satu perusahaan ternama dengan pekerjaan menginstalasi sebuah jaringan, programing networking, analist dan system software di perusahaan tersebut dan dia mendapat gaji sebesar 1,5 Juta Rupiah setiap bulannya dengan gaji sebesar itu menurut Mr.A tidaklah sesuai dengan apa yang dia kerjakan untuk perusahaan tersebut, dan akhirnya dia mengajukan kenaikan gaji kepada perusahaan tersebut. Tapi apa yang didapat ?? Peusahaan menolak tuntutan karyawan tersebut.


   Tidakkah perusahaan berfikir dengan perusahaan tidak memberikan gaji yang sesuai kepada seorang profesi contohnya profesi IT, seorang profesi itu dapat memanfaatkan keahlian nya untuk merusak berbagai sistem jaringan, program atau apapun yang berhubungan dengan komputer baik hardware maupun software. Itu adalah tindakan terburuk yang dapat dilakukan seorang profesi IT dan hal tersebut dapat juga merugikan banyak pihak maupun perusahaan itu sendiri .


  Pertanyaannya adalah Apakah dengan standar gaji seorang profesi IT yang ada pada "Indonesia Employment Outlooks and Salary Guide by Kelly Service", cocok dengan gaji yang didapatkan Mr.A dengan tanggung jawab yang dibebankan perusahaan tersebut kepadanya ??



  Dari pertanyaan tersebut seharusnya kita mendapatkan sebuah solusi dan cara mencegah agar kejadian itu tidak terlulang kembali :


A. SOLUSI
     1. Pertimbangkan tuntutan karyawan tersebut.
     2. Sebagai seorang profesi haruslah profesional dengan bersabar.
    3. Sedikitlah lebih profesional dengan tidak merusak segala sistem yang 
          ada.

B. CARA MENCEGAH 
 
     1. Kurangnya pengetahuan tentang profesi IT mengakibatkan
         perusahaan tidak mengetahui standarisasi gaji yang harus 
         diberikan, jadi setiap perusahaan ada baiknya mencari 
         tahu tentang standarisasi gaji seorang profesi IT.
     2. Ada baiknya setiap ingin menerima karyawan baru yang memiliki 
         keahlian yang tinggi ada baiknya menanyakan perihal gaji yang
         diinginkan.
     3. Kesadaran masing-masing pihak agar terciptanya kegiatan yang 

          saling menguntungkan satu sama lain.
 


Kesimpulan :
    Hal yang dilakukan Mr.A adalah suatu kesalahan yang sangat fatal bagi setiap karyawan yang ada diperusahaan karena telah menyangkut kerusakan terhadap sistem yang ada di perusahaan. Hal itu bisa mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan, dari sistem yang dirusak perusahaan telah mengalami kerugian baik itu materi ataupun lainnya. Karena sebagian pekerjaan para karyawan yang telah dirusak oleh Mr.A.
   Seharusnya Mr.A dapat lebih bersabar dan sadar atas tindakan yang telah dilakukannya. Seharusnya Mr.A berfikir lagi untuk mengembangkan atau memperbaiki kinerja yang baik agar yang dia harapkan dapat tercapai. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ATIKA 11103281

PEMBAJAKAN DATABASE PAJAK

SURABAYA

  Dua orang pajak harus berurusan dengan Satreskim Polwitabes Surabaya. Edwin ( Kasi Penagihan KPP Rungkut ) dan Dino Artanto ( Operator Consul  KPP ) harus menyusul rekan-rekannya yang telah ditahan terlebih dahulu. Edwin dan Dino ditangkap berdasarkan "nyanyian" rekannya yaitu Suhertanto mantan juru tagih KPP Rungkut yang sekarang mendekam terlebih dahulu di Polwitabes Surabaya. Suhertanto menyebutkan bahwa Dino adalah operator utama pengubahan database untuk kejahatan tersebut, sedangkan edwin adalah atasan Suhertanto yang memberikan perintah untuk mengubah nama wajib pajak.


  Buktinya, saya hanya mendapat bagian Rp 50 juta, kata Suhertanto. Sementara itu, Dino disebut Suhertanto sebagai programmer pajak paling andal di Surabaya. Dia sangat pandai. Apalagi, dia mantan programmer pusat, urainya. Dan ternyata menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Ken Dwijugiasteadi Informasi Perpajakan hanya dapat diubah datanya oleh pusat dan ternyata Dino adalah mantan pegawai Pajak di Pusat sehingga dia mempunyai akses penuh untuk merubah database.
    
    Suhertanto mengatakan dia selalu menggunakan Dino, karena tak sembarang programmer bisa menembus sistem database pajak. Dan Dino bisa melakukannya, imbuhnya. Selain berdasar keterangan Suhertanto, polisi juga mempunyai bukti lain. Yakni, ketetapan pajak yang disita dari tangan Suhertanto. Ini cukup beruntung. Pasalnya, bendelan ketetapan pajak tersebut sebenarnya berniat dimusnahkan. Menurut AKBP Anom Wibowo, berdasar keterangan Suhertanto, perintah melenyapkan bendelan ketetapan pajak tersebut berasal dari Edwin. Isinya itu berupa daftar wajib pajak yang asli. Yang sebelum diganti nama WP-nya, katanya. Edwin berharap, dengan dilenyapkannya data-data tersebut, maka sudah tak ada lagi jejak kejahatannya yang bisa terlacak. Namun, Suhertanto tak segera melenyapkannya, dan Polwiltabes Surabaya keburu menyitanya terlebih dahulu.
    
    Pembajakan Database Pajak adalah suatu kejahatan IT yang paling besar, karena pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan negara, apabila database tersebut dibajak dan uang pajak tersebut dikorupsi membuat pembangunan negara terhambat. Dan menurut saya Program Database Pajak ini memiliki banyak celah atau sisi yang memudahkan seseorang yang memiliki keahlian di bidang IT khusus nya para profesi IT yang paham akan sebuah program seperti : proses pemeriksaan, pemberiaan fasilitas kepada petugas, dan penyelidikan, sehingga profesi menjadikan hal itu menjadi kejahatan perpajakan.

    Ketiga karyawan pajak tersebut telah melakukan kejahatan perpajakan dengan melanggar kode etik profesi IT, kode etik programmer, UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta karena telah melakukan pembajakan terhadap database orang lain, undang – undang No. 8 tahun 1974 pasal 28 kode etik pegawai negri adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilakukan oleh seriap pegawai negri sipil, maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moril, pasal 30 UU No. 43 tahun 1999 tentang perubahan UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian tentang pembinaan korp, kode etik profesi dan peraturan disiplin ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dan kewajiban dan larangan bagi PNS diatur dalam peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 pasal 2 dan 3.
   
    Dan mereka bertiga sekarang mendekap di sel jeruji Satreskim Polwitabes Surabaya atas perbuatan yang dilakukan mereka bertiga dengan merugikan banyak pihak dan dipastikan mereka medapatkan ganjaran hukum karena telah melanggar banyak pasal dan membuat negara kerugian miliyaran rupiah.

    Berdasarkan kasus diatas adapun solusi dan hal yang dapat dicegah untuk mencegah perbuatan tersebut :

A. SOLUSI 
    1. Tangkap dan tindak lanjuti perbuatan ketiga orang tersebut.
    2. Pecat ketiga orang tersebut.
    3. Cabut sertifikasi profesi IT dan cabut label PNS yang melekat pada ketiga 
        orang tersebut.
B. CARA MENCEGAH
    1. Setelah adanya kasus ini, sebaiknya selidiki lagi seberapa jauh karyawan 
        dapat mengakses setiap database yang ada di kantor pajak tersebut.
    2. Adakan audit sistem Teknologi Informasi (TI).
    3. Meningkatkan integritas pegawai.
   4. Agar mantan karyawan tidak dapat mengakses program, sebaiknya
        program selalu di perbaharui.
    5. Setiap PNS haruslah lebih sadar terhadap UU yang berlaku.

Kesimpulan :

   Seorang pengelola pajak seharusnya mengelola pajak yang seharusnya digunakan untuk membangun negara bukan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Seperti halnya yang dilakukan Suhertanto dan kawan-kawan. Mereka mendapat keuntungan pribadi atas perbuatan yang mereka lakukan yaitu melakukan pembajakan terhadap database pajak.

    Padahal database pajak adalah sesuatu yang sangat rahasia. Dari data-data tersebut kita dapat melihat siapa saja yang mangkir dari wajib pajak dan kapan mereka harus membayarnya, dan berapa jumlah toal uang yang harus mereka bayarkan. Semua terlihat dalam database tersebut. Tapi yang diperbuat Suhertanto adalah tindakan yang merugikan negara sangat besar, karena mereka hanya mementingkat keuntungan pribadi diatas prioritas kebutuhan negara atas pajak yang seharusnya untuk membangun negara, tapi melainkan uang pajak tersebut masuk kedalam kantong mereka.

    Pecat dan Ambil uang yang seharusnya digunakan untuk negara, sehingga orang-orang yang tadinya ingin berbuat seperti Suhertanto dan kawan-kawan tidak jadi melakukannya. Sanksi mereka secara keras, agar tidak terulang lagi.
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS