PEMBAJAKAN DATABASE PAJAK
SURABAYA
Dua orang
pajak harus berurusan dengan Satreskim Polwitabes Surabaya. Edwin ( Kasi
Penagihan KPP Rungkut ) dan Dino Artanto ( Operator Consul KPP ) harus
menyusul rekan-rekannya yang telah ditahan terlebih dahulu. Edwin dan Dino
ditangkap berdasarkan "nyanyian" rekannya yaitu Suhertanto mantan
juru tagih KPP Rungkut yang sekarang mendekam terlebih dahulu di Polwitabes
Surabaya. Suhertanto menyebutkan bahwa Dino adalah operator utama pengubahan
database untuk kejahatan tersebut, sedangkan edwin adalah atasan Suhertanto
yang memberikan perintah untuk mengubah nama wajib pajak.
Buktinya, saya hanya mendapat bagian Rp 50 juta, kata Suhertanto. Sementara
itu, Dino disebut Suhertanto sebagai programmer pajak paling andal di Surabaya.
Dia sangat pandai. Apalagi, dia mantan programmer pusat, urainya. Dan ternyata
menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Ken
Dwijugiasteadi Informasi Perpajakan hanya dapat diubah datanya oleh pusat dan
ternyata Dino adalah mantan pegawai Pajak di Pusat sehingga dia mempunyai akses
penuh untuk merubah database.
Suhertanto mengatakan dia selalu menggunakan Dino, karena tak sembarang
programmer bisa menembus sistem database pajak. Dan Dino bisa melakukannya, imbuhnya.
Selain berdasar keterangan Suhertanto, polisi juga mempunyai bukti lain. Yakni,
ketetapan pajak yang disita dari tangan Suhertanto. Ini cukup beruntung.
Pasalnya, bendelan ketetapan pajak tersebut sebenarnya berniat dimusnahkan.
Menurut AKBP Anom Wibowo, berdasar keterangan Suhertanto, perintah melenyapkan
bendelan ketetapan pajak tersebut berasal dari Edwin. Isinya itu berupa daftar
wajib pajak yang asli. Yang sebelum diganti nama WP-nya, katanya. Edwin
berharap, dengan dilenyapkannya data-data tersebut, maka sudah tak ada lagi
jejak kejahatannya yang bisa terlacak. Namun, Suhertanto tak segera
melenyapkannya, dan Polwiltabes Surabaya keburu menyitanya terlebih dahulu.
Pembajakan Database Pajak adalah suatu kejahatan IT yang paling besar, karena
pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dikeluarkan pemerintah untuk
pembangunan negara, apabila database tersebut dibajak dan uang pajak tersebut
dikorupsi membuat pembangunan negara terhambat. Dan menurut saya Program
Database Pajak ini memiliki banyak celah atau sisi yang memudahkan seseorang
yang memiliki keahlian di bidang IT khusus nya para profesi IT yang paham akan
sebuah program seperti : proses pemeriksaan, pemberiaan fasilitas kepada
petugas, dan penyelidikan, sehingga profesi menjadikan hal itu menjadi
kejahatan perpajakan.
Ketiga karyawan pajak tersebut telah melakukan kejahatan perpajakan
dengan melanggar kode etik profesi IT, kode etik programmer, UU HAKI
(Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang
diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang
hak cipta karena telah melakukan pembajakan terhadap database orang lain,
undang – undang No. 8 tahun 1974 pasal 28 kode etik pegawai negri adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilakukan oleh seriap
pegawai negri sipil, maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi
moril, pasal 30 UU No. 43 tahun 1999 tentang perubahan UU No. 8 tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian tentang pembinaan korp, kode etik profesi dan
peraturan disiplin ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dan kewajiban dan
larangan bagi PNS diatur dalam peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 pasal 2
dan 3.
Dan mereka bertiga sekarang mendekap di sel jeruji Satreskim Polwitabes
Surabaya atas perbuatan yang dilakukan mereka bertiga dengan merugikan banyak
pihak dan dipastikan mereka medapatkan ganjaran hukum karena telah melanggar
banyak pasal dan membuat negara kerugian miliyaran rupiah.
Berdasarkan kasus diatas adapun solusi dan hal yang dapat dicegah untuk
mencegah perbuatan tersebut :
A.
SOLUSI
1. Tangkap dan tindak lanjuti perbuatan ketiga orang tersebut.
2. Pecat ketiga orang tersebut.
3. Cabut sertifikasi profesi IT dan cabut label PNS yang melekat pada ketiga
orang tersebut.
orang tersebut.
B. CARA
MENCEGAH
1. Setelah adanya kasus ini, sebaiknya selidiki lagi seberapa jauh
karyawan
dapat mengakses setiap database yang ada di kantor pajak tersebut.
dapat mengakses setiap database yang ada di kantor pajak tersebut.
2. Adakan audit sistem Teknologi Informasi (TI).
3. Meningkatkan integritas pegawai.
4. Agar mantan karyawan tidak dapat mengakses program, sebaiknya
program selalu di perbaharui.
program selalu di perbaharui.
5. Setiap PNS haruslah lebih sadar terhadap UU yang berlaku.
Kesimpulan :
Seorang pengelola pajak seharusnya mengelola pajak yang seharusnya digunakan untuk membangun negara bukan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Seperti halnya yang dilakukan Suhertanto dan kawan-kawan. Mereka mendapat keuntungan pribadi atas perbuatan yang mereka lakukan yaitu melakukan pembajakan terhadap database pajak.
Padahal database pajak adalah sesuatu yang sangat rahasia. Dari data-data tersebut kita dapat melihat siapa saja yang mangkir dari wajib pajak dan kapan mereka harus membayarnya, dan berapa jumlah toal uang yang harus mereka bayarkan. Semua terlihat dalam database tersebut. Tapi yang diperbuat Suhertanto adalah tindakan yang merugikan negara sangat besar, karena mereka hanya mementingkat keuntungan pribadi diatas prioritas kebutuhan negara atas pajak yang seharusnya untuk membangun negara, tapi melainkan uang pajak tersebut masuk kedalam kantong mereka.
Pecat dan Ambil uang yang seharusnya digunakan untuk negara, sehingga orang-orang yang tadinya ingin berbuat seperti Suhertanto dan kawan-kawan tidak jadi melakukannya. Sanksi mereka secara keras, agar tidak terulang lagi.
Kesimpulan :
Seorang pengelola pajak seharusnya mengelola pajak yang seharusnya digunakan untuk membangun negara bukan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Seperti halnya yang dilakukan Suhertanto dan kawan-kawan. Mereka mendapat keuntungan pribadi atas perbuatan yang mereka lakukan yaitu melakukan pembajakan terhadap database pajak.
Padahal database pajak adalah sesuatu yang sangat rahasia. Dari data-data tersebut kita dapat melihat siapa saja yang mangkir dari wajib pajak dan kapan mereka harus membayarnya, dan berapa jumlah toal uang yang harus mereka bayarkan. Semua terlihat dalam database tersebut. Tapi yang diperbuat Suhertanto adalah tindakan yang merugikan negara sangat besar, karena mereka hanya mementingkat keuntungan pribadi diatas prioritas kebutuhan negara atas pajak yang seharusnya untuk membangun negara, tapi melainkan uang pajak tersebut masuk kedalam kantong mereka.
Pecat dan Ambil uang yang seharusnya digunakan untuk negara, sehingga orang-orang yang tadinya ingin berbuat seperti Suhertanto dan kawan-kawan tidak jadi melakukannya. Sanksi mereka secara keras, agar tidak terulang lagi.
0 komentar:
Posting Komentar